Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tuga dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, DPMPTSP Kota Jambi memiliki fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis dibidang penanaman modal;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
- pelaksanaan pengkajian, pengendalian dan promosi investasi penanaman modal;
- pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu;
- pelaksanaan koordinasi proses penanaman modal dan pelayanan perizinan secara terpadu;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.