Nama Perizinan |
: |
IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL |
SKPD |
: |
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Waktu Penyelesaian |
: |
14 Hari |
Retribusi |
: |
Tidak Ada |
1.
Syarat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
- Surat
Pengantar Permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal yang ditandatangani
oleh direksi/pimpinan perusahaan
dan stempel perusahaan
- Surat Kuasa bermeterai cukup bila pengurusannya
tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
- Formulir Permohonan Izin Prinsip Perubahan
Penanaman Modal dalam negeri sesuai dengan Lampiran VIII Perka BKPM No. 14
tahun 2015 yang telah diisi dengan lengkap dan benar yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel
perusahaan
- Rekaman KTP Pemohon atau Kuasa
- Rekaman seluruh Izin Penanaman Modal yang telah
dimiliki
- Rekaman
Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan
Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan perubahan, apabila
ada, dari Menteri Hukum dan HAM
- Rekaman
NPWP perusahaan
- Rekaman LKPM terakhir
- Hasil Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
- Untuk Perubahan Nama Perusahaan : Akta
perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama
- Untuk Perubahan Alamat Perusahaan : Surat keterangan domisili perusahaan/Perjanjian
sewa menyewa/Akta Jual Beli/Sertifikat HGB
- Untuk Perubahan NPWP Perusahaan : Rekaman NPWP Perusahaan yang baru
- Untuk Perubahan Ketentuan Bidang Usaha : Keterangan
Rencana Kegiatan untuk industri,
berupa diagram alir produksi (flow chart
of production) dilengkapi dengan
penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
hingga menjadi produk akhir; untuk
sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan
penjelasan produk jasa yang dihasilkan
- Untuk Perubahan Penyertaan dalam Modal Perseroan : Circular Resolution of
The Stakeholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan
Keputusan Rapat; Surat Keterangan Notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang
dalam proses pembuatan akta; Surat Keterangan Notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat
sedang dalam proses pengesahan di Kemenkum HAM; Bukti
diri pemegang saham berupa Rekaman
KTP; Rekaman
Akta Pendirian Perusahaan dan
perubahannya lengkap dengan
pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan
persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta rekaman perizinan yang dimiliki
perusahaan; Rekaman NPWP pemegang saham (perorangan/badan
hukum Indonesia);
- Untuk Perubahan Rencana Investasi : Surat Pernyataan Alasan Perubahan rencana
Investasi dari direksi/pimpinan perusahaan
- Untuk Perubahan Sumber Pembiayaan : Surat Pernyataan Alasan Perubahan sumber pembiayaan
dari direksi/pimpinan Perusahaan; Neraca keuangan
jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali;
- Untuk Perubahan Luas Tanah : Surat
Pernyataan Alasan Perubahan luas
tanah serta rencana rincian
penggunaan tanah dari direksi/pimpinan perusahaan
- Untuk Perubahan Tenaga Kerja Indonesia : Surat Pernyataan Alasan Perubahan penggunaan
Tenaga Kerja Indonesia dari direksi/pimpinan Perusahaan