Nama Perizinan |
: |
IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL |
SKPD |
: |
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Waktu Penyelesaian |
: |
14 Hari |
Retribusi |
: |
Tidak Ada |
1. Surat
Pengantar Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal yang ditandatangani
oleh direksi/pimpinan perusahaan
dan stempel perusahaan
2. Surat Kuasa bermeterai cukup bila pengurusannya
tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
3. Formulir Permohonan Izin Prinsip Perluasan
Penanaman Modal dalam negeri sesuai dengan Lampiran II Perka BKPM No. 14 tahun
2015 yang telah diisi dengan lengkap dan benar yang ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan bermeterai cukup dan stempel
perusahaan
4. Photo Copy KTP
5. Photo Copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin
Usaha dan perubahan nya bila ada
6. Photo Copy Akta Pendirian bagi perusahaan berstatus
badan hukum/ badan usaha yang disahkan oleh
Kementrian Hukum dan HAM
7. Photo Copy NPWP Perusahaan
8.
Bila terjadi perubahan penyertaan dalam modal
perseroan, melampirkan :
- Circular Resolution of
The Stakeholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan
Keputusan Rapat
- Surat Keterangan Notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang
dalam proses pembuatan akta
- Surat Keterangan Notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat
sedang dalam proses pengesahan di Kemenkum HAM
- Bukti
diri pemegang saham berupa : Rekaman
KTP; Rekaman
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran
Dasar perusahaan dan
persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta rekaman perizinan yang dimiliki
perusahaan; Rekaman NPWP pemegang saham (perorangan/badan
hukum Indonesia).
- Akta penyertaan dalam modal perseroan posisi
terakhir yang telah disetujui oleh Menkum HAM
9.
Keterangan
Rencana Kegiatan :
- untuk
industri, berupa diagram alir produksi (flow
chart of production) dilengkapi
dengan penjelasan detail uraian proses
produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir
- untuk
sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan
penjelasan produk jasa yang dihasilkan
10. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina
apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
11. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan
perusahaan
12. Neraca Keuangan bagi perusahaan yang menggunakan
sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali
13. Rekaman LKPM terakhir
14. Hasil Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)