Nama Perizinan |
: |
IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT |
SKPD |
: |
Dinas Kesehatan |
Waktu Penyelesaian |
: |
14 Hari |
Retribusi |
: |
Tidak Ada |
1. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional
untuk pertama kali
2. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan,
rencana strategi, dan struktur organisasi
3. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit
yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan,
bangunan dan prasarana
4. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan
prasarana pendukung
5. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
6. Photo copy izin mendirikan bangunan (IMB)
7. Daftar sumber daya manusia
8. Daftar peralatan medis dan nonmedis
9. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
10. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai
kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
peralatan tertentu
11. Dokumen administrasi dan manajemen