Nama Perizinan |
: |
MENDIRIKAN DAN USAHA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UNTUK UMUM ( SPBU ) |
SKPD |
: |
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman |
Waktu Penyelesaian |
: |
4 Hari |
Retribusi |
: |
Tidak Ada |
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan
3. Rekomendasi dari Lurah dan Camat
4. Photo Copy KTP
5. Photocopy akte pendirian perusahan/anggaran dasar
6. Photo
copy
Sertifikat tanah/IMB/sewa menyewa
7. Photo copy surat izin tempat usaha (SITU),HO
8. Photo Copy NPWP Perusahaan
9. Biodata perusahaan
10. Peta lokasi
11. Data mengenai kapasitas penyimpanan
12. Data perkiraaan penyaluran
13. Investarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan
14. Rekomendasi dari pertamina atau produsen atau perusahaan induk
15. Pas poto ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar
16. Map warna hijau jeruk 2 lembar