Nama Perizinan |
: |
IZIN MENDIRIKAN/MENGUBAH BANGUNAN RUMAH TINGGAL PERMANEN |
SKPD |
: |
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman |
Waktu Penyelesaian |
: |
14 Hari |
Retribusi |
: |
Ada |
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Bukti pembayaran PBB Tahun berjalan
3. Rekomendasi dari Lurah dan Camat
4. Photo Copy KTP
5. Rekomendasi Instansi teknis terkait sesuai ketentuan
6. Surat keterangan persetujuan pemilik tanah
7. Surat keterangan persetujuan bangun di batas tanah
8. Photo copy sertifikat tanah
9. Denah lokasi Usaha
10. Map warna (sesuai dengan ketentuan)