Nama Perizinan |
: |
IZIN MENDIRIKAN/MENGUBAH BANGUNAN REKLAME |
SKPD |
: |
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman |
Waktu Penyelesaian |
: |
14 Hari |
Retribusi |
: |
Ada |
1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
2. Photo copy terbaru rencana lokasi penempatan reklame dengan ketentuan
3. Surat persetujuan pemilik tanah untuk bangunan yang didirikan atas tanah yang bukan memiliki
4. Photocopy akte pendirian perusahan/anggaran dasar
5. Photo copy surat izin bekerja perancang, arsitektur dan perencana struktur
6. Photo copy surat izin bekerja perencana instalasi
7. Surat kuasa bermateri cukup dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk memproses permohonan izin penyelenggaraan reklame
8. Photo Copy KTP
9. Gambar arsitektur bangunan reklame sebanyak 3 set
10. Photo copy IMB bangunan/gedung jika reklame menempel atau di atas bangunan